KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI NKRI
Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Dalam Trias Politika, kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan: Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rulemaking function ). Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR. Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule application function ). Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication function ). Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi