Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI NKRI

Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan  kekuasaan  oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi  warga   negara  lebih terjamin. Dalam Trias Politika, kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan: Kekuasaan  Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut  rulemaking function ).  Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR. Kekuasaan  Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut  rule application function ).  Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Kekuasaan  Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut  rule adjudication function ).  Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi