KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI NKRI

Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Dalam Trias Politika, kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan:

  1. Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rulemaking function). Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
  2. Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule application function). Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication function). Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).


Pengembangan dalam bidang hukum berdasar Pancasila

     Pengembangan bidang hukum di Indonesia diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasar Pancasila. Hukum tersebut bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Perwujudan nilai pancasila dalam bidang politik tidak hanya menyentuh lembaga yang berkaitan dengan pemerintah pusat. Pengembangan kebijakan politik yang berdasar pada nilai Pancasila juga melingkupi pemerintahan desa. Sebagai contoh, dibentuknya undang-undang Desa No. 6 tahun 2014 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama 6 tahun dengan maksimal 3 kali masa jabatan berturut-turut.
Contoh diatas adalah contoh sikap yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam membuat keputusan politik yang berlandaskan Pancasila. Lalu, apa yang bisa kita lakukan sebagai warga negara sebagai perwujudan nilai pancasila? Yang bisa kita lakukan sebagai warga negara antara lain adalah dengan:
  1. Menerapkan kebijakan politik pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menghindari perilaku yang ingin mennag sendiri dan memaksakan pendapat pada orang lain. Hal ini karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.
  3. Mewujudkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, serta keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Mendukung jalannya demokrasi di Indonesia mulai dari lingkup paling kecil dalam masyarakat.
  5. Meyakini bahwa nilai – nilai Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai nilai yang paling sesuai untuk bangsa Indonesia.
  6. Tidak melecehkan dan menjunjung tinggi nilai Pancasila dan UUD 1945.
  7. Menampilkan perilaku politik yang sesuai dengan nilai Pancasila.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Can't Take My Eyes Of You - Lauryn Hill

Congratulation - Post Malone